Cek Status BPJS PBI Anda: Cara Mudah Mengetahui Apakah Masih Aktif atau Dinonaktifkan

Belakangan ini, banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang merasa panik karena tiba-tiba kepesertaan mereka dinonaktifkan. Situasi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pemberhentian kepesertaan secara massal ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku sejak awal Februari 2026. Di samping itu, sekitar 10,5 juta peserta mengalami perubahan status sebagai bagian dari upaya pembaruan data, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti cuci darah atau kontrol penyakit kronis, penonaktifan ini sangat mengecewakan. Mereka yang sudah lama menggunakan layanan kesehatan tiba-tiba kehilangan akses hanya karena kartu mereka tidak lagi aktif.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kepesertaan PBI seseorang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Mari kita ulas satu per satu:
Database DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan. Jika nama seseorang tidak muncul dalam pembaruan data terbaru, kemungkinan besar kepesertaan mereka akan dinonaktifkan.
Pemerintah memprioritaskan bantuan PBI untuk masyarakat yang termasuk dalam desil 1-5, yaitu kelompok paling miskin dan rentan. Peserta yang terverifikasi berada di desil 6-10 akan mengalami perubahan status.
Jika seseorang dianggap mampu membayar iuran sendiri atau sudah menjadi pekerja penerima upah, status PBI mereka dapat dicabut.
Kesalahan pencatatan atau duplikasi data dalam sistem juga bisa menyebabkan penonaktifan yang tidak seharusnya terjadi.
Perlu diingat bahwa wewenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan PBI ada di tangan Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Kemensos.
Cara Cek Status BPJS PBI Anda
Untuk memastikan apakah kepesertaan kamu masih aktif atau sudah dinonaktifkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
– Daftar akun baru jika belum memilikinya dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
– Lakukan login menggunakan 16 digit NIK dan password yang telah didaftarkan.
– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama.
– Status kepesertaan akan langsung ditampilkan, termasuk informasi aktif atau nonaktif.
2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
– Kirim pesan ke nomor tersebut melalui WhatsApp.
– Ketik “Menu” untuk melihat pilihan layanan.
– Pilih “Informasi” kemudian “Cek Status Kepesertaan”.
– Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
– Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara lengkap.
3. Melalui Care Center 165
Hubungi langsung nomor telepon 165 untuk berbicara dengan petugas BPJS Kesehatan yang akan membantu mengecek status kepesertaan.
4. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Datang ke kantor cabang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengecekan dan konsultasi lebih lanjut. Melakukan pengecekan secara berkala sangat disarankan, terutama saat kamu masih dalam kondisi sehat, agar tidak terjebak saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Jika kepesertaan kamu dinonaktifkan, kabar baiknya adalah kamu masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:
Syarat yang Harus Dipenuhi
– Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
– Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
– Belum pernah mengalami penonaktifan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Langkah-langkah Reaktivasi
2. Jika sedang sakit atau membutuhkan pengobatan, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan kamu membutuhkan layanan kesehatan.
3. Datang ke kantor Dinsos sesuai domisili KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Petugas Dinsos akan memverifikasi kelayakan dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Jika lolos verifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
7. Permohonan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
8. Setelah disetujui Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepes




