Panduan Lengkap Cek Denda BPJS untuk Akses Layanan Kesehatan Kembali

Peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan melalui kartu kepesertaan mereka. Ini bukan sekedar rumor, melainkan hal yang sudah diatur dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Agar status kepesertaan tetap aktif, pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu.
Pembagian Peserta BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan membagi peserta menjadi dua kelompok, yaitu peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran. Kelompok peserta mandiri terdiri dari berbagai kategori, termasuk pekerja yang menerima upah, pekerja tanpa upah tetap, dan individu yang tidak termasuk dalam kategori pekerja.
Di sisi lain, kelompok penerima bantuan iuran mencakup masyarakat yang tidak mampu, di mana iuran mereka ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Penting untuk diingat bahwa semua peserta mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin. Jika ada keterlambatan, bisa berdampak pada status kepesertaan dan berpotensi menimbulkan denda saat mengakses layanan rawat inap.
Aturan Denda BPJS Kesehatan
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, peserta diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga akhir bulan, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi tunggakan maksimal 24 bulan terakhir ditambah iuran bulan saat pengajuan pengaktifan. Setelah kepesertaan aktif kembali, peserta memiliki masa tenggang selama 45 hari.
Selama masa tenggang ini, jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan, denda akan dikenakan kepada BPJS Kesehatan. Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal Rp30 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, serta masyarakat tidak mampu yang memiliki surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Denda hanya akan dikenakan jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali kepesertaan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara untuk memeriksa tagihan iuran dan denda. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
– Masuk menggunakan akun yang terdaftar.
– Cari menu “Info Tagihan” pada halaman utama.
– Jika tidak terlihat, ketuk ikon “Menu Lainnya” di bagian kanan tengah layar.
– Rincian tagihan dan denda (jika ada) akan ditampilkan lengkap.
2. Melalui CHIKA (Chat Assistant JKN) WhatsApp
– Simpan dan hubungi nomor 0811-8165-165.
– Tunggu pesan balasan otomatis dari sistem.
– Pilih menu “Informasi” dari tiga pilihan yang tersedia.
– Ketuk “Cek Status Pembayaran”.
– Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
– Sistem akan menampilkan detail tagihan atau denda yang harus dilunasi.
3. Melalui BPJS Care Center 165
– Hubungi nomor 165.
– Ikuti petunjuk yang diberikan petugas atau sistem suara otomatis.
– Sampaikan nomor kepesertaan untuk mendapatkan informasi tagihan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran hingga pertengahan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kebijakan ini setelah penambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun, sehingga total anggaran meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
– Kelas III: Rp35.000 per bulan (peserta membayar) dengan tambahan subsidi pemerintah Rp7.000
– Kelas II: Rp100.000 per bulan
– Kelas I: Rp150.000 per bulan
Keluarga tambahan pekerja, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran 1% dari gaji pekerja per orang. Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, yang ditanggung pemerintah.
Peserta juga harus memahami bahwa keterlambatan pembayaran tidak langsung dikenakan denda. Denda baru akan berlaku jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta menggunakan fasilitas rawat inap. Tanpa klaim rawat inap dalam periode tersebut, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran tanpa denda tambahan




