Business

Pengertian Status Penangguhan Pembayaran dan Peserta BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

Belakangan ini, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kendala saat ingin mengakses layanan kesehatan. Ketika mereka mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, status kepesertaan tiba-tiba berubah menjadi “Tidak Aktif” dengan keterangan penangguhan. Tentu saja, hal ini bisa membuat panik, terutama bagi mereka yang sudah merasa terdaftar dan ingin menggunakan layanan kesehatan.

Banyak yang beranggapan bahwa status ini berarti kartu BPJS mereka diblokir secara permanen atau kepesertaan mereka dihentikan. Namun, sebenarnya status penangguhan ini lebih berkaitan dengan masalah administrasi dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya diproses. Situasi ini dapat dialami oleh peserta baru, peserta yang berpindah segmen kepesertaan, atau mereka yang terdaftar melalui perusahaan.

Arti Penangguhan Pembayaran dan Penangguhan Peserta BPJS Kesehatan

Penangguhan Pembayaran

Status penangguhan pembayaran biasanya terjadi pada peserta mandiri, yaitu mereka yang mendaftar secara pribadi di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Setelah mendaftar sebagai peserta mandiri, sistem BPJS Kesehatan tidak langsung mengizinkan akses untuk pembayaran iuran pertama. Ada masa tunggu selama 14 hari yang harus dilalui sebelum akses pembayaran dibuka. Selama masa ini, status kepesertaan akan terlihat sebagai penangguhan pembayaran, dan sayangnya, kartu BPJS tidak dapat digunakan untuk berobat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembayaran iuran pertama baru dapat dilakukan pada hari ke-15 hingga paling lambat hari ke-30 setelah pendaftaran. Jika lewat dari batas waktu tersebut, peserta harus mendaftar ulang dan memulai masa tunggu dari awal.

Selain itu, status penangguhan juga dapat muncul karena nomor Virtual Account (VA) yang telah kedaluwarsa. Jika VA tidak digunakan dalam waktu 30 hari, sistem secara otomatis akan menonaktifkannya, sehingga penangguhan kembali muncul meskipun peserta sudah terdaftar lama.

– **Pembayaran iuran sebelum 14 hari berlalu** — Jika pembayaran dilakukan terlalu cepat, sistem tidak akan memprosesnya karena tagihan pertama belum terbentuk, meskipun transaksi tampak berhasil.
– **VA sudah kedaluwarsa** — Nomor VA yang lama tidak lagi valid dan perlu diperbarui melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
– **Gangguan sistem atau maintenance** — Kadang, meskipun pembayaran sudah dilakukan dengan benar, status belum berubah karena ada proses pembaruan data dari sistem. Dalam hal ini, peserta hanya perlu bersabar.

Penangguhan Peserta

Berbeda dengan penangguhan pembayaran yang lebih umum terjadi pada peserta mandiri, status penangguhan peserta lebih sering dialami oleh karyawan yang terdaftar melalui perusahaan (Pekerja Penerima Upah/PPU). Status ini muncul bukan karena kesalahan peserta, tetapi karena iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS belum terproses.

Penyebabnya bisa bervariasi, seperti saldo rekening perusahaan yang tidak mencukupi saat jatuh tempo, keterlambatan administrasi internal, atau proses sinkronisasi data antara perusahaan dan BPJS yang belum selesai. Selama iuran belum terkonfirmasi di sistem BPJS, status peserta akan terkunci dalam kondisi non-aktif. Ini berarti, meskipun peserta merasa sudah terdaftar melalui perusahaan, kartu BPJS mereka tetap tidak bisa digunakan.

Jika kamu mengalami situasi ini sebagai karyawan, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi bagian HRD atau keuangan di tempat kerja untuk memastikan apakah iuran sudah dibayarkan. Batas waktu pembayaran iuran PPU biasanya jatuh pada akhir bulan, sehingga status aktif dapat pulih paling lambat di awal bulan berikutnya setelah pembayaran dikonfirmasi.

Cara Memulihkan Penangguhan BPJS Kesehatan

Setelah memahami penyebab penangguhan, langkah untuk memulihkannya pun menjadi lebih jelas. Berikut adalah cara mengatasi penangguhan sesuai jenis yang dialami:

Untuk Penangguhan Pembayaran (Peserta Mandiri)

2. Masuk ke akunmu dan pilih “Menu Lainnya.”
3. Pilih “Info Virtual Account” untuk melihat nomor VA dan tanggal batas pembayaran yang berlaku.
4. Jika VA masih valid, tunggu hingga hari ke-15 sejak pendaftaran, lalu lakukan pembayaran melalui bank atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Jika VA sudah kedaluwarsa, hubungi layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Kirim pesan apa pun untuk membuka menu layanan.
6. Pilih opsi “Informasi,” lalu “Cek Virtual Account.” Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, dan ikuti instruksi untuk memperbarui nomor VA.
7. Setelah VA baru diterima, segera lakukan pembayaran iuran agar status kepesertaan kembali aktif.

Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi status belum berubah, coba cek kembali melalui aplikasi Mobile JKN beberapa jam kemudian, karena sistem terkadang membutuhkan waktu untuk memproses pembaruan data.

Untuk Penangguhan Peserta (Peserta PPU/Karyawan)

2. Jika perusahaan sudah membayar namun status belum aktif, mintalah HRD untuk menghubungi BPJS Kesehatan langsung guna melakukan pembaruan data.
3. Peserta juga dapat menghubungi Care Center BPJS K

Related Articles

Back to top button